Penemuan Uang Rp 20,1 Miliar di Mobil Eks Ketua PN Surabaya: Kesaksian Ketua RT

Kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, terus bergulir dengan sejumlah fakta mengejutkan. Salah satunya adalah kesaksian Ketua RT tempat tinggal Rudi, yang mengungkap momen dramatis saat penyidik Kejaksaan menemukan uang tunai senilai Rp 20,1 miliar di dalam mobil pribadi Rudi. Penemuan ini menambah daftar panjang dugaan gratifikasi dan praktik korupsi yang menyeret nama Rudi dalam perkara besar yang menjadi sorotan publik.

Kesaksian Ketua RT: Awal Mula Penggeledahan

Pada Jumat, 4 Juli 2025, Agus Wahyono, Ketua RT yang menaungi wilayah tempat tinggal Rudi Suparmono di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Agus menceritakan bahwa pada pagi hari tanggal 14 Januari 2025, ia didatangi oleh tim Kejaksaan yang memintanya untuk menyaksikan penggeledahan rumah dan mobil milik Rudi.

“Pukul 5.30 WIB saya dibangunkan oleh istri karena kedatangan penyidik. Saya diminta ikut ke rumah Pak Rudi,” tutur Agus di persidangan.

Agus menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan oleh dua tim. Satu tim menyisir bagian dalam rumah, termasuk kamar atas dan bawah, sedangkan tim lainnya menggeledah mobil yang terparkir di garasi.

Momen Ditemukannya Dua Koper Berisi Uang

Awalnya, hasil penggeledahan tidak membuahkan hasil signifikan. Tim penyidik tidak menemukan barang mencurigakan baik di rumah maupun di mobil. Namun, setelah Agus kembali ke rumah, ia dipanggil lagi oleh penyidik untuk menyaksikan temuan yang mengejutkan.

“Tiba-tiba saya dipanggil lagi. Ternyata sudah ada dua koper berisi uang tunai. Uang itu dalam bentuk Rupiah, Dolar Singapura, dan Dolar Amerika,” jelas Agus.

Menurut Agus, uang tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus amplop—baik amplop cokelat, putih, maupun berbahan plastik. Uang itu tersusun rapi di dalam dua koper besar.

Total Nilai Uang: Mencapai Rp 20,1 Miliar

Proses perhitungan dilakukan langsung di tempat oleh tim penyidik. Agus mengatakan bahwa jumlah total uang yang ditemukan diperkirakan mencapai Rp 20,1 miliar, setelah dikonversi dari mata uang asing berdasarkan kurs saat itu.

“Uang itu terdiri dari sebagian besar dalam bentuk Rupiah, selebihnya Dolar Singapura dan Dolar Amerika,” tambahnya.

Dugaan Gratifikasi dan Suap dalam Perkara Vonis Bebas

Penemuan ini berkaitan dengan dakwaan terhadap Rudi Suparmono dalam kasus suap vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yang sebelumnya dijerat kasus kematian Dini Sera Afrianti. Jaksa mendakwa Rudi menerima gratifikasi sebesar SGD 43.000 dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald, sebagai bentuk ‘uang pelicin’ untuk memengaruhi susunan majelis hakim.

Rudi dituduh menunjuk hakim yang dianggap “menguntungkan” pihak terdakwa, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Total Dugaan Gratifikasi Mencapai Lebih dari Rp 21,9 Miliar

Selain uang dalam koper yang ditemukan di mobil, jaksa juga menyebut adanya penerimaan gratifikasi lain oleh Rudi. Dalam penggeledahan terpisah, penyidik menemukan uang tunai dalam pecahan Rupiah senilai Rp 1,7 miliar lebih, serta USD 383.000 dan SGD 1.099.581. Total gratifikasi yang diduga diterima Rudi mencapai Rp 21,96 miliar jika dikonversikan ke Rupiah.

Dakwaan Pasal-Pasal Tindak Pidana Korupsi

Jaksa mendakwa Rudi dengan pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor, antara lain:

  • Pasal 12 huruf a

  • Pasal 12 huruf b

  • Pasal 5 ayat (2)

  • Pasal 11

  • Pasal 12B jo Pasal 18

Seluruh pasal tersebut mengatur larangan bagi pejabat negara menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan dan kekuasaan yang dimiliki.

Penutup: Kasus yang Mengguncang Dunia Peradilan

Penemuan uang sebesar Rp 20,1 miliar di mobil eks Ketua PN Rudi Suparmono menjadi babak penting dalam pengusutan dugaan korupsi di sektor peradilan. Fakta ini menambah keprihatinan publik terhadap integritas lembaga hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan. Sidang lanjutan dan hasil akhir proses hukum terhadap Rudi akan menjadi barometer penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kesimpulan

Kasus Rudi Suparmono menunjukkan bahwa integritas aparat penegak hukum harus terus diawasi dengan ketat. Penegakan hukum yang bersih dan transparan menjadi syarat mutlak bagi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Penemuan uang miliaran rupiah di mobil pribadi seorang pejabat pengadilan bukan hanya mencengangkan, tetapi juga memalukan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Pesan ke WA : 0811-2999-987

Sumber: Detik news

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *